faq:2022:03:10:000130632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: saya ingin menanyakan soal peraturan pemerintah mengenai free ppn atas pembelian rumah. saya sudah serah terima 1 unit rumah bulan desember 2021, dengan sistem KPR. apakah ppn nya bisa dikembalikan ?
Jawaban
#4A sebentar mbaa salah satu persyaratan memanfaatkan insentif PPN DTP sesuai PMK 6 2022 adalah penyerahannya dilakukan dari 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022 (Pasal 3 ayat 1) jika wp sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK 103 2021 namun belum memenuhi persyaratan penyerahan hak secara nyata paling lambat 31 Desember 2021 maka diberikan PPN DTP sesuai PMK 6 sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang d
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/10/000130632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion