faq:2022:03:10:000130493_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/lidiakristina7/status/1501504639576858628 Izin bertanya Mas/Mbak kalo sumbangan hadiah pernikahan apakah masuk ke SPT?
Jawaban
Jelaskan normatif saja sesuai PMK-90/2020, apabila yang dimaksud memang sumbangan, jelaskan sesuai Pasal 6 dan pasal 7. Kalau hibah, pasal 9. Yang menentukan WP sendiri
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/10/000130493_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion