faq:2022:03:10:000130405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terima kasih atas penjelasannya. PPN KMS ini apakah ada dokumen yang harus dibuat? Atau bayar PPN nya dan lapor saja dalam SPT PPN?
Jawaban
tidak ada dokumen tertentu yang harus dibuat mbak, setor dan lapor saja. untuk data/bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan bisa diarsipkan/disimpan saja oleh wp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/10/000130405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion