faq:2022:03:10:000130402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau pembetulan SPT PPh 21 Desember karena PTKP-nya ganti. Hasilnya jadi LB, tapi LB-nya DTP. Di e-SPT-nya gimana?
Jawaban
digali dulu perubahan PTKP-nya dari awal tahun atau seperti apa. jika iya dan ternyata memang LB, untuk di e-SPT-nya bisa konfirmasi ke KPP karena di e-SPT belum bisa dibedakan mana LB karena DTP dan bukan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/10/000130402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion