faq:2022:03:09:000185707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada sebuah badan usaha pelayaran asing yang tidak mempunyai BUT di Indonesia berapakah tarif pajak yang dikenakan atas perusahaan pelayaran tsb?apakah bisa menggunakan tarif pajak Final 2,64%? jawab: tidak punya BUT berarti PPh 26 20% x penghasilan bruto atau sesuai P3B, tidak bisa memakai tarif pasal 15 2,64%xPeredaran Bruto
Jawaban
Benar, tidak bisa menggunakan tarif 2,64%. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26, atau P3B. Sehingga tarifnya adalah 20% atau tarif lain sesuai ketentuan dalam P3
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000185707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion