User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000185707_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila ada sebuah badan usaha pelayaran asing yang tidak mempunyai BUT di Indonesia berapakah tarif pajak yang dikenakan atas perusahaan pelayaran tsb?apakah bisa menggunakan tarif pajak Final 2,64%? jawab: tidak punya BUT berarti PPh 26 20% x penghasilan bruto atau sesuai P3B, tidak bisa memakai tarif pasal 15 2,64%xPeredaran Bruto


Jawaban

Benar, tidak bisa menggunakan tarif 2,64%. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26, atau P3B. Sehingga tarifnya adalah 20% atau tarif lain sesuai ketentuan dalam P3

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S J᠎ R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J M D F
 
faq/2022/03/09/000185707_1234.txt · Last modified: (external edit)