faq:2022:03:09:000181049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya melakukan pemusatan PPN, tetapi saya mau bikin bupot pph 4/2 dengan NPWP cabang apakah masalah atau tidak ya?
Jawaban
kalau memang transaksinya dilakukan cabang, ya yg buat bupot pph 4 ayat 2 cabangnya mas. Pemusatan itu buat PPNnya aja.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000181049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion