User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000181049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya melakukan pemusatan PPN, tetapi saya mau bikin bupot pph 4/2 dengan NPWP cabang apakah masalah atau tidak ya?


Jawaban

kalau memang transaksinya dilakukan cabang, ya yg buat bupot pph 4 ayat 2 cabangnya mas. Pemusatan itu buat PPNnya aja.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q R R P N
Q L H H​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y K U I Q
 
faq/2022/03/09/000181049_1234.txt · Last modified: (external edit)