User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000154334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan investasi ke perusahaan peer to peer dan mendapat interest tapi tidak dipotong pajak oleh pihak p2p itu dikoreksi fiskal atau tidak ya? https://twitter.com/Xiubydoo/status/1501396584336179201


Jawaban

Jika masuk ke dalam klausul PMK 251 th 2008 ini maka tidak dilakukan pemotongan. Namun karena penghasilan atas bunga bukan merupakan yang dikecualikan sebagai objek pph dalam pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu HPP, maka atas penghasilan interest/bunganya tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan (tidak dikoreksi fiskal)

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y N F᠎ Z
V Q​ D C I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N Y X C
 
faq/2022/03/09/000154334_1234.txt · Last modified: (external edit)