User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000154332_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak izin konfirmasi, untuk pelaporan harta berupa tabungan yang mana merupakan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya, apakah tinggal diisi sesuai saldo per 31 des atau dipisah aja sesuai tahun perolehan uangnya?


Jawaban

ini SPT Tahunan biasa? Kalau pelaporan SPT sesuai petunjuk pengisian per 36 th 2015 utk harta berupa kas dan setara kas diisi sesuai saldo 31 desember mas

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G C B L
J L᠎ R Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M B I G
 
faq/2022/03/09/000154332_1234.txt · Last modified: (external edit)