faq:2022:03:09:000154332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak izin konfirmasi, untuk pelaporan harta berupa tabungan yang mana merupakan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya, apakah tinggal diisi sesuai saldo per 31 des atau dipisah aja sesuai tahun perolehan uangnya?
Jawaban
ini SPT Tahunan biasa? Kalau pelaporan SPT sesuai petunjuk pengisian per 36 th 2015 utk harta berupa kas dan setara kas diisi sesuai saldo 31 desember mas
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000154332_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion