faq:2022:03:09:000154329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph orang pribadi dari LN, yg sebelumnya di laporkan di e-spt 21/26, jika pake system unifikasi, jadi harus lapor di unifikasi yaa, bukan di espt 21/26? untuk SPLN yg dikenakan PPh pasal 26, pemotongannya masih pake aplikasi espt 21/26 ya? belum bisa pake ebupot unifikasi (meski ada pph 26) ya?
Jawaban
masih pake eSPT pph 21/26 yaa fin selama objek pemotongan pph 21/26, untuk SPT PPh 21/26 tidak termasuk yang digabung di e-Bupot Unifikasi berdasar PER-24 (penegasan dr PP)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000154329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion