faq:2022:03:09:000148783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya terkait pelaporan pembetulan SPT PPN sebelum Web-Based yaitu misalnya saya ingin membetulkan SPT PPN Januari 2019, dilaporkannya di DJP Online (impor CSV) atau di web-based e-Faktur?
Jawaban
pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling ya kak.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000148783_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion