User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000147524_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penyewaan angkutan umum apakah sekarang dikenakan PPN mas/mbak? karena kalau saya lihat UU HPP jasa angkutan umum dihapus dari jenis non-JKP. Apakah ada ketentuan lain terkait ini?


Jawaban

sebelum adanya uu hpp, jasa angkutan umum didarat dan di air seperti yang diatur di PMK-80/PMK.03/2012 bukan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN (bukan objek PPN). namun, setelah adanya UU HPP, jasa angkutan umum masuk sebagai salah satu jasa tertentu yg bersifat strategis yang diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas (aturan turunan atau pelaksanaannya masih belum ada).

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C S I P
X᠎ F V F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F K F​ D
 
faq/2022/03/09/000147524_1234.txt · Last modified: (external edit)