faq:2022:03:09:000147505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sehubungan dengan e-filing SPT tahun pajak 2020, saya ternyata telah melakukan kekeliruan perhitungan, sehingga status pada tahun pajak 2020 merupakan kurang bayar. Saya sudah melunasi kekurangan pembayarannya melalui pembayaran m-banking, namun saya baru menyadari ternyata terjadi salah pelaporan, sehingga seharusnya, saya tidak ada kekurangan bayar pada tahun 2020.
Jawaban
Pembetulan SPT aja kalau dirasa pengisian SPT sebelumnya masih salah. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000147505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion