faq:2022:03:09:000147500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana jika NPWP mereka Berbeda. Kalau di PPh kan Penghasilan mereka digabung dulu baru dihitung proporsional. Kalau di PPN, untuk menentukan apakan mereka wajib PKP atau Tidak,,? Dengan digabung dulu omzetnya? Artinya kalau dipandang dari omzet harus gabung
Jawaban
Penentuan batasan wajib PKP nya sendiri sendiri ya. Soalnya NPWP nya sendiri sendiri. Belum wajib dikukuhkan sebagai PKP kalau omzetnya belum lebih dari 4,8 M
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000147500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion