faq:2022:03:09:000136889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email mas/mbak WP tanya kenapa dalam pengisian SPT Tahunan Kredit PPh 24 atas Penghasilan dari Luar Negeri tidak keluar sebagai pengurang Pajak terutang
Jawaban
Terkait Kredit PPh pasal 24, pastikan sudah diinput besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan pada lampiran I bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah. Klik tambah kemudian pilih jenis pajak “PPh 24”. Untuk besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan bisa dilihat di PMK 192/2018 pasal 6 ayat 4. “Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000136889_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion