faq:2022:03:09:000130706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang admin mau tanya. Kalau WP Badan dapet pinjaman kredit rekening koran dan pinjaman kredit berjangka dari bank, saat bayar cicilan pinjaman tsb tiap bln nya dipotong pph ga ya?? Mohon dasar hukum nya jg. Tks
Jawaban
Sesuai pasal 23 UU PPh, yang merupakan objek pajak itu adalah bunganya saja mas, namun jika bunga tsb dibayar atau terutang kepada bank, maka bukan merupakan objek pph 23. Jadi atas transaksi tsb bukan merupakan objek pot/put
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion