faq:2022:03:09:000130374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi ada pembeli perorangan dengan NPWP Orang Pribadi membeli barang dan lisance kami. Apakah kami tetap dipotong PPh 23? atau bagaimana? apakah ada peraturannya? terima kasih
Jawaban
Jawab sesuai objek pph 23 di uu pph stdd uu HPP ya mas. Untuk pembelian barangnya kemungkinan bukan objek pph 23 kalo liat daftar objeknya. Untuk yg license, pstikan dulu apa masuk ke definisi royalti atau tidak. Misalkan iya, apakah si wp OP yg membayar penghasilan royalti tadi merupakan op yg ditunjuk sebagai pemotong pph 23. Kalo iya bisa jadi ada pemotongan pph 23.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion