User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000130373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, mau tnya dong. Mislnya sebuah perusahaan tertutup(saham pnya klrga) mereka mau jual sahamnya ke org lain sdngkan perusahaa sdh melakukan kegiatan sehingga ada laba ditahan. Yg saya tnya apakah jika jual saham PT tersebut akan dikena pajak? pajak apa dan brpa? Mas/Mbak, kalau seperti itu berarti dari perusahaan tidak ada pajak yang dikenakan ya? Yg dikenakan adalah pihak yg menjual saham apabila ada keuntungan kan?


Jawaban

Yg mau jual saham itu berarti para pemilik sahamnya kah? Kalo iya, ya berarti nanti mereka yg kena pphnya ketika jual saham, sebab kan mereka ada keuntungan atas pengalihan/penjualan aset berupa saham itu ya. PTnya sendiri yg sahamnya dimiliki mereka ngga ada aspek pajak apa2. Intinya pastikan dulu ada objek pajak yg terpenuhi kah, terus penerima penghasilan objeknya siapa, itu lah yg akan dikenakan pph/ ada aspek pajaknya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z S᠎ Y W
M L Q Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F L O O
 
faq/2022/03/09/000130373_1234.txt · Last modified: (external edit)