User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000130372_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

gini kak saya memiliki 2 NPWP yang satu OP, yang satu nya BADAN (CV). CV ini sudah PKP.. usaha tersebut ada di CV. Nah apahah OP setiap bulan harus lapor pph final, sedangkan untuk peredaran bruto nya di hitung dari mana kak? jika pecatatan penghasilan atas usaha yang terutang pph final dilakukan oleh cv, maka pph final disetorkan dan dilaporkan dalam SPT cv, gitu ya mas mba?


Jawaban

Yg lapor dan setor penghasilan pp23 itu ya yg menjalankan usahanya ya. Misal memang dijalankannya sudah dalam bentuk badan, ya nanti dilaporkan dg npwp badan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ X Z T I
H U K J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y S V E
 
faq/2022/03/09/000130372_1234.txt · Last modified: (external edit)