User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000130367_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#53Q: @kring_pajak Siang min, saya ingin bertanya. Kami perusahaan pelayaran nasional, mempunyai SIUPAL, akan mengadakan kerjasama dengan pihak singapura untuk membawa kontainer dari indonesia ke singapura dengan hitungan per trip. Apakah PPN tidak dikenakan mengingat ini adalah ekspor jasa ? Dan apakah kami dikenakan PPh pasal 15 seperti biasa atau pasal 23 atas trip pengangkutan kontainer?


Jawaban

#53A sepanjang jenis jasanya sesuai yang diatur di PMK 32/PMK.010/2019, maka dikenakan tarif 0% atas ekspor jasa, buat PEJKP sesuai lampiran. untuk PPhnya nanti dipotong oleh pihak Singapura sesuai ketentuan Singapura, atau sesuai P3B jika WPnya mau buat SKD SPDN (PER-28/PJ/2018). Sepanjang ada pemotongan, nanti bisa dikreditkan di SPT Tahunan sesuai PPh pasal 24.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K W E C
T​ O H U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Z X M L
 
faq/2022/03/09/000130367_1234.txt · Last modified: (external edit)