faq:2022:03:09:000130364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lampiran 1 & 2 wajib diisi (lampiran laporan keuangan dan lampiran rekap PP 23) bgmn jika OP tsb memakai tarif Ps 17? bukan PP 23 Itu berarti lap keuangan klo pake ps 17 kan harus ada ya karena pembukuan, terus PP 23 dikosongi ato gimana, karena wajib
Jawaban
Untuk Eform 1770 pada bagian unggah lampiran rekapitulasi peredaran bruto harus dilengkapi, jika tidak maka tidak bisa submit SPT. Apabila bukan Wajib Pajak yg diwajibkan untuk membuat laporan rekapitulasi peredaran bruto, dokumen tsb dapat diganti dengan dokumen lain seperti bukti pembayaran atau lampiran lain sesuai dengan yg ada di Lampiran PER-02/PJ/2019.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion