faq:2022:03:09:000130363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kl misal kita sdh bayar tarif final 0,5% kak, tp trnyta awal waktu ajukan npwp CV centang yg tarif umum bagaimana ya? Apakah slaah setor bisa PBK? pp 23 kan setor sudah dianggap lapor. Apa bs dilakukan perubahan utk bs memilih dikenai tarif final PP 23 kembali? Atau harus habis satu taun dulu. Baru taun depan bisa pakai pp 23 ?
Jawaban
PBk ini harus konfirmasi ke KPP dulu, karena kan klausulnya adalah belum diperhitungkan dalam SPT pembayaran tadi, jadi minta bantuan KPP untuk PBk nya ya mas. untuk penggunaan tarif sekali sudah pakai tarif umum gabisa kembali lagi yaa ke pp23.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion