faq:2022:03:09:000130352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q: @kring_pajak kak, badan usaha jasa, pekerjaan kontrak, apabila penerimaan kami sudah dipotong ppn 10% dan pph 23, apa kami tetap harus bayar pph final 0.5%?
Jawaban
#43A gali dulu, pekerjaan kontrak maksudnya pekerjaan apa? juga apakah ybs memenuhi ketentuan sebagai WP yang dikenakan PPh Final sesuai PP 23 tahun 2018?
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion