faq:2022:03:09:000130349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nerbitkan FP tidak bisa, ada notifikasi FP tidak boleh sebelum PPBJ.
Jawaban
Iya memang gitu sesuai ketentuan di PMK 173/2021. PPBJ harus ada dlu baru FP 07, kalau ga ada PPBJ ya FP 01
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion