faq:2022:03:09:000130305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila seandainya WNI sudah lama menetap di Luar Negeri dan NPWP nya sudah di Non Efektif sebelum terbit ketentuan PMK-18/2021 , apakah masih perlu kembali mengajukan Permohonan Penetapan sebagai SPLN ya ?
Jawaban
Sebaiknya iya, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat 5 PMK 18/PMK.03/2021. WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus melengkapi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan mengajukan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1).
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130305_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion