User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000130305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila seandainya WNI sudah lama menetap di Luar Negeri dan NPWP nya sudah di Non Efektif sebelum terbit ketentuan PMK-18/2021 , apakah masih perlu kembali mengajukan Permohonan Penetapan sebagai SPLN ya ?


Jawaban

Sebaiknya iya, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat 5 PMK 18/PMK.03/2021. WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus melengkapi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan mengajukan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1).

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y R J V
T K W P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T E Y C
 
faq/2022/03/09/000130305_1234.txt · Last modified: (external edit)