User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000130295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saya mau bertanya untuk uang jaminan sewa apartemen yang akan dikembalikan setelah masa sewa (dengan syarat tidak ada kerusakan/dsb setelah sewa) apakah masuk ke dalam DPP PPh Final ? Karena di PP 34 2017 tidak ada kata-kata uang jaminan. dijawab secara normtif, bruto adalah jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan,


Jawaban

betul Afina, dijelaskan normatif pengertian jumlah bruto penghasilan atas persewaannya tanah dan/atau bangunannya aja. Jika masuk dalam pengertian jumlah bruto nilai persewaan maka dikenai PPh final pasal 4 ayat (2). Jika WP ragu dalam penentuannya maka bisa minta penegasan ke AR/KPP terdaftar.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z P T L᠎ U
V E U G᠎ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ M X​ U D
 
faq/2022/03/09/000130295_1234.txt · Last modified: (external edit)