faq:2022:03:09:000130278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengusaha emas perhiasan, wajib pkp walaupun pengusaha kecil?
Jawaban
Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 6 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PM
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130278_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion