User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000130278_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengusaha emas perhiasan, wajib pkp walaupun pengusaha kecil?


Jawaban

Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 6 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PM

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ B V Q T
L​ P Q Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P᠎ M M A
 
faq/2022/03/09/000130278_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)