faq:2022:03:09:000130220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai pph 22, kita import barang lalu bayar pib dalam pib itu ada pph 22, apakah kita perlu input ke espt pph 22 lalu lapor melalui djp online? atau setelah bayar gak usah apa apa pd akhir tahun kita input di espt tahunan saja??
Jawaban
Dalam hal PPh 22 dipungut, yang melaporkan SPT PPh 22 adalah pihak yang memungut PPh 22 (Ditjen Bea Cukai/Bank Persepsi) PMK-34/2017. PPh 22 impor yang tercantum dalam PIB tersebut dapat dikreditkan di SPT Tahunan WP sesuai Pasal 28 UU PPh.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130220_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion