User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000130202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q Saya mau bertanya mengenai NPWP untuk pembagian warisan dengan kronologi sebagai berikut: 1. Ayah mertua saya dulu pernah bekerja dan mempunyai NPWP. Sudah tidak bekerja dan tidak menerima penghasilan sudah lebih dari 5 tahun. NPWP tersebut hilang sudah lama. 2. Ibu mertua saya baru ada pembagian warisan. Dan dikatakan bahwa membutuhkan NPWP. 3. Pada saat akan membuat NPWP, diharuskan untuk memberikan NPWP suami. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah perlu ibu mertua saya untuk membuat NP


Jawaban

#3A dipastikan dulu ibu mertuanya apakah pisah harta/memilih melakukan kewajiban perpajakan terpisah dengan ayah mertua, atau memang NPWPnya jadi satu dengan ayah mertua. kalo NPWPnya jadi satu, silakan gunakan NPWP ayah mertua, jika sudah tidak tau NPWPnya atau kartu NPWPnya sudah hilang, bisa konfirmasi ke KPP terdaftar/mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke KPP terdaftar. kalo PH/MT, silakan bisa menggunakan NPWP ibu mertua sendiri, atau jika belum punya NPWP, bisa mengajukan p

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K​ H R J
Q V N A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D Y I J
 
faq/2022/03/09/000130202_1234.txt · Last modified: (external edit)