faq:2022:03:09:000130175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PP 23 tahun 2021 belum bayar dan abru tau kalo ada insentif pph final dtp. gimana ya?
Jawaban
jika ingin memanfaatkan dtp masih bisa dengan melakukan laporan realisasi final dtp 2021 paling lambat akhir maret 2022. jika tidak memanfaatkan pph final dtp, silahkan lakukan pembayaran pajak terutang.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion