faq:2022:03:09:000130163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk WNA yang memiliki NPWP apa bisa langsung dikategorikan sbg SPDN ya kak? Terlepas dari jangka waktu WNA tsb di Indonesia @kring_pajak
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat 1 dan ayat 4 PMK-18/202. Jika salah satunya terpenuhi maka WNA tersebut memenuhi kriteria sebagai SPDN
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion