faq:2022:03:09:000130100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak mau memastikan, untuk PPh Final 4 ayat (2) sewa bangunan kewajiban lapor hanya diperuntukan untuk pemotong. Jika setor sendiri maka tidak perlu lapor SPT Masa maupun Tahunan?
Jawaban
KEP-227/PJ./2002 pasal 5 ayat 2. Dalam melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yang menyewakan wajib: a. Menyetor PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Wajib setor sendiri dan lapor SPT Masa 4 ayat 2, mba. Di SPT T
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion