faq:2022:03:09:000130013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya mengenai Nilai lain Sbg Dasar Pengenaan Pajak ( PPN 1%) tuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Pertanyaan nya: apakah usaha angkutan darat/angkutan barang dgn kendaraan plat kuning, termasuk jasa yg kena PPN 1%?
Jawaban
sebelum adanya uu hpp, jasa angkutan umum didarat dan di air seperti yang diatur di PMK-80/PMK.03/2012 bukan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN (bukan objek PPN). namun, setelah adanya UU HPP, maka atas Jasa eks non-JKP diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas (aturan turunan atau pelaksanaannya masih belum ada)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion