faq:2022:03:09:000130007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yg berasal dari LN, yg diterima oleh badan DN, ada sebagian yg tidak diinvestasikan. kan kena pph ya untuk yg tidak invest tsb. nah, cara pengenaan pajaknya gimana?
Jawaban
yang diatur mekanisme khususnya dg setor sendiri di PMK 18 hanya untuk WP OP saja. badan tidak diatur khusus dengan setor sendiri, tidak ada aturan lanjutan. harusnya ini kembali ke pembukuan badan tsb saja. diakui sbg penghasilan, lalu diknakan pajak di spt tahunan 1771. wp juga sebaiknya konfirm kpp.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion