faq:2022:03:09:000130005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
2 pemberi kerja, bupot a1 semuanya di spt tahunan jadi kb apakah wajib angsuran?
Jawaban
tidak, ketentuan yang wajib angsuran diatur di pasal 25 uu pph sttd hpp dan pmk-215/2018. kb tersebut pasti timbul karena di 2 bupot kan seolah-olah dapat 2 kali pengenaan ptkp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000130005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion