faq:2022:03:09:000129997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP kontraktor jasa konstruksi akan menyerahkan jaskon ke pihak pengurus gereja. pembangunan gereja. dulu di PP 38/2003 diatur bahw Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah penyerahannya dibebaskan dari PPN. Apakah sekarang masih dibebaskan?
Jawaban
PP 38/2003 telah diubah oleh PP 69/2015, dan PP 69 telah dicabut oleh PP 50/2019. PP 50 tidak lagi mengatur hal tsb, sehingga penyerahan jaskon ke gereja tadi seharusnya tidak dibebaskan, tetap dipungut PPN, FP 01.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000129997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion