Tanya
Jika wajib pajak sudah menggunakan unifikasi dari bulan Januari 2022 kemarin, lalu bagaimana pelaporan transaksi 4(2) konstruksi dengan tarif baru? Karena setelah dicoba, tarif di unifikasi tidak dapat diubah. Kualifikasi di unifikasi juga masih seperti di e-SPT. Terlampir contoh yang sudah diinput ke unifikasi, seharusnya tarifnya 1,75% tetapi tetap 2%.
Jawaban
saat ini di unifikasi memang belum di deploy ya mba, beda dengan espt yang bisa diubah manual tarifnya. jadi apabila wp sudah menggunakan buat bupot dan/atau lapor spt melalui unifikasi dari jan 2022, dan ada transaksi yg terutang menggunakan tarif baru sesuai PP 9/2022, disarankan tunggu dulu sampai deploy atau boleh konsultasi ke kpp. karena secara ketentuan wp sudah tidak bisa lagi menggunakan espt ketika WP sudah pernah lapor menggunakan unifikasi (per 24/2021 pasal 13 ayat 3)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion