User Tools

Site Tools


faq:2022:03:09:000129982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika Wajib Pajak masih menggunakan e-SPT 4(2) dengan patch 2.1.1 (yang terupdate saat ini), ternyata bisa diubah secara manual sesuai dengan PP9/2022. Namun misalkan vendor WP tersebut merupakan pelaksana kualifikasi usaha menengah dan besar dengan tarif 2,65%, maka di eSPT di ubah secara manual 2,65% pada no 3. Untuk kualifikasi yang lain pada no 1,2, 4 dan 5, apakah ratenya perlu diubah secara manual? Atau dibiarkan saja?


Jawaban

sepanjang tidak ada transaksi yang terutang atas kualifikasi no 1,2,4 dan 5 maka tidak perlu diubah. sesuaikan tarif seperti yg diatur di PP 9/2022 apabila secara ketentuan atas transaksi tsb menggunakan aturan PP 9/2022

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A R W O
E O Y P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I W D C
 
faq/2022/03/09/000129982_1234.txt · Last modified: (external edit)