faq:2022:03:09:000129982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika Wajib Pajak masih menggunakan e-SPT 4(2) dengan patch 2.1.1 (yang terupdate saat ini), ternyata bisa diubah secara manual sesuai dengan PP9/2022. Namun misalkan vendor WP tersebut merupakan pelaksana kualifikasi usaha menengah dan besar dengan tarif 2,65%, maka di eSPT di ubah secara manual 2,65% pada no 3. Untuk kualifikasi yang lain pada no 1,2, 4 dan 5, apakah ratenya perlu diubah secara manual? Atau dibiarkan saja?
Jawaban
sepanjang tidak ada transaksi yang terutang atas kualifikasi no 1,2,4 dan 5 maka tidak perlu diubah. sesuaikan tarif seperti yg diatur di PP 9/2022 apabila secara ketentuan atas transaksi tsb menggunakan aturan PP 9/2022
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/09/000129982_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion