Tanya
Pagi kak @kring_pajak jika ada trx berupa bonus gathering yang berwujud emas batangan ke karyawan tetap.. perlakukan perpajakannya thdp karyawan yg menerima dikenakan pajak pph final kah ? mengacu regulasi perpajakan atas apa ya ? mas/mba, ini masuk ke natura kan ya?
Jawaban
Iya yol bisa masuk ke natura, nanti dikembaliin ke wp atas bonus gathering yang berwujud emas batangan ke karyawan tetap yg dimaksud wp ini merupakan hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yg diatur di per-11/2015(kalo op kena 21) atau bonus yg masuk definisi Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur di per-16/2016. Untuk natura, sesuai UU HPP kan jadi objek kecuali yg diatur di pasal 4 ayat (3) huruf d, seharusnya mulai per 1 Januari 2022 tetep kena PPh 21, tapi sampai saat ini memang belum ada aturan turunan yg mengatur natura.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion