Tanya
mau tanya aja. Semisal dapat uang amplop nikahan itu masuk pendapatan kena pajak apa ga? Di spt di isi di kolom mna? Thx
Jawaban
Halo fin, definisi objek Pajak pada UU PPh sttd UU HPP, untuk yang dikecualikan pada Pasal 4 ayat (3), lebih lengkapnya untuk bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan dalam objek PPh ada dalam PMK-90/PMK.03/2020, apabila tidak termasuk objek yang dikecualikan dan tidak ada dalam PMK-90/2020 maka menjadi objek pajak dan masuk ke penghasilan pada SPT tahunan karena tidak ada unsur pemotongan dan pemungutannya. Tambahan : cluster PPh untuk Tahun Pajak 2021 masih memakai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan untuk Tahun Pajak 2022 sudah memakai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Perturan Perpajakan. Apabila masuk objek pajak, di spt tahunan OP bisa dimasukkan di penghasilan neto dalam negeri lainnya yg penghasilan lainnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion