Tanya
Halo min,suami istri punya npwp dan lapor pajak masing2,tapi ditahun 2021 suami meninggal dunia,apakah aset dan hutang di spt suami otomatis pindah ke spt istri atau gimana ya min? Thank you min kalo harta kan kembali ke siapa yang memiliki secara nyata, kalo utang gimana mas mba?
Jawaban
ni warisannya sudah terbagi atau belum ya? Kalau misal belum terbagi, kan npwp suami blm bisa dihapuskan dan tetap ada kewajiban lapor spt suami atas WBT tsb ya. Kalau misal sudah terbagi dan secara nyata diberikan ke istri, ya di lapor di SPT istrinya. Terkait hutang disesuaikan dengan ketentuan hukum yg berlaku dan keadaan sebenarnya speerti apa ya. krna biasanya ada utang yg tercover asuransi shg saat debitur meninggal, pihak asuransi yg melunasi. Atau jika tnyta utang tsb diwariskan kpd ahli waris, misal istrinya, ya bisa dilapor di spt istri. Soalnya WP bilang jg kalo SPT dilaporkan masing2 kan ya, ga bilang alasan pisah NPWPnya? jika alasannya krna pisah harta shg istri punya NPWP sendiri, biasanya hutang bukan jd tanggungan istrinya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion