User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000181055_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo min,suami istri punya npwp dan lapor pajak masing2,tapi ditahun 2021 suami meninggal dunia,apakah aset dan hutang di spt suami otomatis pindah ke spt istri atau gimana ya min? Thank you min kalo harta kan kembali ke siapa yang memiliki secara nyata, kalo utang gimana mas mba?


Jawaban

ni warisannya sudah terbagi atau belum ya? Kalau misal belum terbagi, kan npwp suami blm bisa dihapuskan dan tetap ada kewajiban lapor spt suami atas WBT tsb ya. Kalau misal sudah terbagi dan secara nyata diberikan ke istri, ya di lapor di SPT istrinya. Terkait hutang disesuaikan dengan ketentuan hukum yg berlaku dan keadaan sebenarnya speerti apa ya. krna biasanya ada utang yg tercover asuransi shg saat debitur meninggal, pihak asuransi yg melunasi. Atau jika tnyta utang tsb diwariskan kpd ahli waris, misal istrinya, ya bisa dilapor di spt istri. Soalnya WP bilang jg kalo SPT dilaporkan masing2 kan ya, ga bilang alasan pisah NPWPnya? jika alasannya krna pisah harta shg istri punya NPWP sendiri, biasanya hutang bukan jd tanggungan istrinya.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ F G L E
H Z F​ V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G X H K
 
faq/2022/03/08/000181055_1234.txt · Last modified: (external edit)