Tanya
Min jika renovasi ruangan kantor Rp 300 juta di lantai 3 (material & jasa), kontraktor nya WP OP non PKP, apakah kena PPN kegiatan bangun sendiri ? Atau tidak ? Jika kena perhitungan gmana. Thanks mas mba ini KMS kan ya?
Jawaban
<WRAP> Bangunan yg masuk kategori KMS kriterianya adalah: 1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; 2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan 3. luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP . (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Jadi sepanjang memenuhi kriteria bangunannya, maka masuk KMS ya walopun kontraktornya non PKP. Perhitungannya: PPN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion