User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000154323_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Itu artinya perusahaan sudah wajib mengukuhkan diri sebagai PKP ya kak jika seperti itu, namun untuk fasilitas pembebasan atas PPN menunggu ketentuan teknisnya terbit. Misal nanti beras termasuk fasilitas bebas PPN kita tetap keluarkan Faktur Pajak namun 0, apakah begitu kak? https://twitter.com/anaariska6/status/1500774623541010432


Jawaban

iya betul sudah wajib PKP. Terkait penyerahan bkp yg mendapatkan fasilitas dibebaskan silahkan menerbitkan fktur dengan kode 08. Nominalnya sesuai nominal penyerahannya mas, bukan diisi 0. Utk faktur dengan kode 08 ini ppn yg tertera dalam faktur tidak akan menambah nilai Pajak Keluaran yang bersangkutan.

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y P S L
R K F D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I W X I
 
faq/2022/03/08/000154323_1234.txt · Last modified: (external edit)