faq:2022:03:08:000154323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Itu artinya perusahaan sudah wajib mengukuhkan diri sebagai PKP ya kak jika seperti itu, namun untuk fasilitas pembebasan atas PPN menunggu ketentuan teknisnya terbit. Misal nanti beras termasuk fasilitas bebas PPN kita tetap keluarkan Faktur Pajak namun 0, apakah begitu kak? https://twitter.com/anaariska6/status/1500774623541010432
Jawaban
iya betul sudah wajib PKP. Terkait penyerahan bkp yg mendapatkan fasilitas dibebaskan silahkan menerbitkan fktur dengan kode 08. Nominalnya sesuai nominal penyerahannya mas, bukan diisi 0. Utk faktur dengan kode 08 ini ppn yg tertera dalam faktur tidak akan menambah nilai Pajak Keluaran yang bersangkutan.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000154323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion