faq:2022:03:08:000154321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore min, mau tanya mengenai kode jenis pajak pd billing angsuran PPh pasal 25 badan jika berhak mendapatkan insentif apakah 411126 atau 411146 ya? mohon konfirmasi nya, thx https://twitter.com/IhmaSeptian/status/1500765674159112194
Jawaban
insentifnya berdasarkan pmk brp mas? Kalau insentif pmk 3 th 2022 karena sifatnya insentif pengurangan pph 25 maka tetap menggunakan kode jenis pajak 411126. Karna utk kjs 411146 untuk pph 25 DTP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000154321_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion