User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000154320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya min ,untuk pelaporan pph final masa febuari ,untuk jasa kontruksi apakah sudah menggunakan tarif baru? Jika sudah bagaimana cara pelaporan nya unfikasi dan Espt, soalnya jika menggunakan unifikasi dan espt masih menggunakan tarif yang lama


Jawaban

untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP 9 2022, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan PP 51 th 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP 9 th 2022 berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal II PP 9 th 2022) Terkait tarifnya baru ya andra, nah tp secara sistem belum diubah.. jadi kalau ada pemotongan pph final jaskon sesuai pp 9 tapi tarifnya di ebuni masih blm upd

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V Y T G
V B᠎ F O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V O​ J E
 
faq/2022/03/08/000154320_1234.txt · Last modified: (external edit)