User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000136886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

baik, waktu mulai menandatangani itu apakah harus sesuai akta perubahan? apabila perubahan direktur di akta tanggal 1 Feb tapi FP dittd oleh direktur baru mulai tanggal 5 Feb (1 - 4 Feb FP dittd direktur lama) apakah boleh? apa konsekuensi jika telat membuat form VB tsb.? https://twitter.com/YunitaRiezka/status/1501096682574204928


Jawaban

: Sesuai Per 24/2012 Pasal 6 ayat 1 “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.” Jadi, waktu mulai menandatangi tidak harus sesuai akta perubahan tapi kapan ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani. Pasal 13 ayat 6 “Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T J B N
J O᠎ S C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E G V P
 
faq/2022/03/08/000136886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1