User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129973_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba “1. jika WPLN pnya SKD, tpi DGT Form diisi tnpa stempel dari kantor pajak negara terkait, apakah bisa berlaku dan memakai P3B? 2. jika ad transaksi dengan WPLN, dan dia tidak pnya SKD, tpi mengisi DGT Form apakah bisa memanfaatkan P3B? ”


Jawaban

Untuk memanfaatkan tax treaty, WPLN harus menyerahkan SKD WPLN yang memenuhi ketentuan sesuai dengan PER 25/2018. 1. jika WPLN punya SKD, tpi DGT Form diisi tanpa stempel dari kantor pajak negara terkait, apakah bisa berlaku dan memakai P3B? Jawab: Penandasahannya dapat diganti dengan COR yang disampaikan bersamaan dengan DGT sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 diatas. 2. jika ad transaksi dengan WPLN, dan dia tidak pnya SKD, tpi mengisi DGT Form apakah bisa memanfaatkan P3B? Ja

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W F A᠎ E
R T M B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M O Z Y
 
faq/2022/03/08/000129973_1234.txt · Last modified: (external edit)