faq:2022:03:08:000129968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya terkait pelaporan SPT PPh OP untuk yg broken period itu bagaimana. Casenya untuk ekspatriat yg baru bekerja di indonesia di pertengahan tahun. WP nanya untuk isi di eform nya bagaimna periodenya tetep dari jan-des sedangkan ekspatriat mulai bekerja sept?
Jawaban
Digali lagi aja, yang dimaksud tidak bisa di-adjust ini seperti apa. Tidak bisa mengisi pilihan “Menggunakan perhitungan tersendiri” di induk bagian C atau seperti apa? Jika iya, disarankan untuk download ulang eform PDF-nya saja. Karena saat ini saluran pelaporan SPT Tahunan dari aplikasi e-SPT sudah ditutup.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion