faq:2022:03:08:000129962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin memastikan mas,mbak. Untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 di espt pph 21 untuk istri yang gabung NPWP suami itu inputnya NPWP suami tapi nama penerima penghasilannya istrinya ya?
Jawaban
betul seperti itu untuk pencantuman identitas penerima penghasilan yg dipotong. dasarnya bisa pake Lampiran PER-14/PJ/2013. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129962_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion