User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bertanya PMK 226 tahun 2021 Pasal 8, fasilitas pph yg dimaksud dalam pasal 8 ini apakah PPh 21? Sebab tulisannya “pengenaan tarif 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yg diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan”. Jika iya benar, kenapa tidak bisa melapor laporan realisasi PPh 21 DTP? Jika tidak benar, maksudnya pasal 8 itu seperti apa?


Jawaban

untuk PMK 226 pasal 8 itu beda sama PPh 21 DTP sesuai PMK 82/2021 kemarin ya, Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U V A P
P I Q E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S T H​ R
 
faq/2022/03/08/000129961_1234.txt · Last modified: (external edit)