User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129955_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, Direktorat Jendral Pajak Saya memiliki pertanyaan mengenai Bukti Potong Unifikasi PER 24. Berikut pertanyaan saya: 1. Mengacu pada Pasal 14 PER-24/PJ/2021 yaitu “Sertifikat Elektronik Pemotong/Pemungut PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diguna


Jawaban

1. Yang dimaksud di ps 9 dan 14, Sertel yang diinput di sini adalah sertel WP penandatangan/kuasa SPT unifikasi tsb. Namun WP masih dapat menggunakan sertel WP pemotong (badan) s.d. 31 Desember 2022 mas. -Pasal 9 & 14 PER 24/2021 Kemudian untuk sertel nya harus sertel yang masih berlaku mas, sesuai pasal 9 ayat 4 Per-24/2021 (4) Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisas

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E P J A
O G R Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ O T᠎ S᠎ I
 
faq/2022/03/08/000129955_1234.txt · Last modified: (external edit)